Tahan Si Pemberi Utang

Print
Category: Bacaan Islami
Published Date Written by Super User
Suatu hari, seseorang mengadu kepada hakim Karakus. Ia berkata:''Mohon keadilan, tuan hakim. Saya ini punya utang kepada si fulan.
Susah payah saya mengumpulkan dan menabung uang untuk membayar utang saya itu. Namun setiap kali uang sudah cukup untuk membayar, saya kesulitan menemukannya. Sudah saya cari kemana-mana tapi tidak bertemu. Maka uang yang sedianya saya bayarkan itu pun saya gunakan untuk berbagai keperluan, hingga habis lagi. Gilanya begitu uang habis, baru si fulan itu nongol dan menagih saya.''

Mendengar pengaduan itu pun, hakim Karakus memutuskan agar si Fulan, pemilik piutang, ditahan sementara si orang yang berutang mengumpulkan uang. Ketika nanti uang sudah terkumpul dan akan membayar, orang yang berutang tak perlu mencari-cari lagi.